NEWS ROOM --- Kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang menguak izin pengelolaan hutan seluas 3.000 hektar selama 35 tahun, memasuki babak baru.
Kepolisian menetapkan satu tersangka dan mengamankan alat berat yang digunakan untuk mengubah kontur hutan, Senin (12/1/2026).
YU (68), warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa dalam kasus perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.
BACA JUGA: Warga Gowa Dilaporkan Hilang di Sungai Je'nemadinging, Basarnas Sudah Cari Dua Hari
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (5/1/2026).
“Ada satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung dan surat panggilan sebagai tersangka telah kami ajukan, mudah mudahan tersangka koperatif,” kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa, saat dikonfirmasi langsung Kompas.com di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsudin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (12/1/2026).
BACA SELENGKAPNYA di KOMPAS.COM => https://regional.kompas.com/read/2026/01/12/122442878/kasus-perambahan-hutan-lindung-di-gowa-polisi-tetapkan-satu-tersangka.
