NEWS ROOM ––– Merokok saat berkendara masih kerap ditemui di jalan raya, baik oleh pengendara sepeda motor maupun mobil. Padahal, kebiasaan tersebut dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Sumber yang diperoleh Rastranews.id menyebutkan, meskipun tidak secara eksplisit menyebut kata rokok, larangan merokok saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA: Dimana Firli Bahuri Sekarang? Polda Metro Jaya Diminta Tegas Menindak
Pada Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Merokok saat mengemudi dinilai sebagai aktivitas yang mengganggu konsentrasi, karena melibatkan penggunaan tangan, menimbulkan asap yang mengganggu penglihatan, serta berpotensi menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama iga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain itu, di sejumlah daerah, larangan merokok juga diperkuat melalui Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Beberapa pemerintah daerah memasukkan kendaraan umum dan kendaraan pribadi tertentu sebagai bagian dari kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok, demi melindungi kesehatan penumpang dan masyarakat.
BACA JUGA:: Curhatan Nenek Saudah Dianiaya Pria di Pasaman Barat Sumbar Setelah Tolak Tambang Ilegal
Pihak kepolisian dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang merokok, apabila tindakan tersebut terbukti membahayakan dan mengganggu keselamatan lalu lintas. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran dan mematuhi aturan yang berlaku. Pengendara disarankan untuk berhenti di tempat yang aman apabila ingin merokok, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
