NEWS ROOM --- Sebuah video berdurasi 2 menit 49 detik yang memperlihatkan adu argumen antara seorang guru honorer dan Kepala Sekolah SDN 7 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam rekaman tersebut, mereka cekcok hingga berakhir pernyataan pemberhentian secara lisan terhadap guru honorer perempuan yang telah mengabdi selama kurang lebih empat tahun di sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, konflik bermula dari kebijakan kepala sekolah yang mengalihkan guru tersebut dari posisi guru kelas ke guru mata pelajaran Bahasa Inggris.
Kebijakan ini diprotes karena dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan, yakni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Guru honorer tersebut menyatakan, bahwa pemindahan tugas dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan atau musyawarah terlebih dahulu.
“Saya jurusan PGSD, kenapa dipindahkan ke Bahasa Inggris? Jangan seenaknya mengambil kelas saya,” ujar guru tersebut dalam video yang beredar.
Situasi yang tak karuan ketika guru yang menggantikannya itu diisi oleh adik kandung kepala sekolah.
Yang bersangkutan disebut-sebut sudah lama tidak aktif sebagai tenaga honorer, namun namanya kembali muncul dan dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam video yang sama, kepala sekolah terdengar mengeluarkan kata-kata bernada kasar dalam bahasa daerah serta menegaskan kewenangannya sebagai pimpinan.
Kepala sekolah juga secara terbuka menyatakan pemberhentian guru honorer tersebut dengan alasan statusnya yang masih tenaga honorer.
“Karena kau masih honor, saya bisa keluarkan,” ujar kepala sekolah sambil memukul meja, sebagaimana terekam dalam video.
Pernyataan tersebut menuai kecaman dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai tindakan kepala sekolah tidak mencerminkan etika kepemimpinan di lingkungan pendidikan dan berpotensi melanggar prinsip profesionalisme serta keadilan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto diminta agar turun tangan melakukan klarifikasi, mengevaluasi dugaan praktik nepotisme, serta menelusuri prosedur pemindahan tugas dan pemberhentian guru honorer tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas kedua pihak masih dirahasiakan. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto belum memberikan pernyataan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. (*)
