NEWS ROOM, MAKASSAR – Penertiban parkir pembohong yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar di kawasan Balai Kota, Rabu (7/1/2026), justru membuka fakta ironis.
Sebagian besar kendaraan diketahui yang ditindak dalam operasi tersebut milik pegawai Balai Kota Makassar sendiri.
Razia yang menyasar sejumlah ruas jalan di sekitar pusat pemerintahan itu dilakukan di Jalan Riburane, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, hingga Jalan Balai Kota. Personel Dishub dengan rompi oranye khas menyisir kendaraan yang terparkir di bahu jalan dan area larangan parkir.
Puluhan kendaraan terjaring dalam penertiban tersebut. Mobil-mobil pelanggar langsung digembok di lokasi, sementara sepeda motor diangkut dan diamankan ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar di Jalan Mallengkeri Raya.
Operasi ini dipimpin Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar , Irwan Sampeang. Ia secara terbuka mengakui, sebagian besar kendaraan yang ditindak merupakan milik pegawai di lingkungan Balai Kota.
Rata-rata yang kami gembok itu mobil milik pegawai Balai Kota.Motor yang parkir di sekitar Balai Kota dan Jalan Slamet Riyadi juga kami angkut, kata Irwan.
Seluruh kendaraan roda empat yang digembok menggunakan gembok baru berwarna kuning.
Dishub Makassar menyiapkan 100 unit gembok baru sebagai bentuk pengetatan penegakan aturan dan upaya memberi efek jera, tanpa memandang status pemilik kendaraan.
“Awal perdana kami gunakan gembok baru yang diberikan oleh Bapak Wali Kota. Siapapun yang lewat, tetap ditindak,” tegas Irwan.
Fenomena parkir liar di kawasan Balai Kota disebut tak lepas dari keterbatasan lahan parkir. Namun Irwan menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dijadikan contoh bagi pelanggaran aturan, terutama bagi aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
“Memang lahan parkir terbatas, tapi aturannya tetap berlaku. Pegawai pemerintah justru harus memberi teladan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan kendaraan sitaan milik pemerintah yang selama ini terparkir di kawasan Balai Kota dan dilihat di ruang parkir pegawai. Dishub pun mendorong agar kendaraan-kendaraan tersebut dipindahkan ke lokasi lain.
"Mobil sitaan itu memakan ruang parkir. Seyogyanya tidak lagi parkir di Balai Kota, tapi dicarikan tempat khusus," jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan gedung parkir. Dishub Makassar saat ini menyusun masterplan parkir yang ditargetkan rampung pada tahun 2026, dengan rencana pembangunan fisik pada tahun berikutnya.
Terkait kendaraan yang digembok, Dishub memastikan proses pembukaan dilakukan sesuai prosedur. Kendaraan baru bisa dilepas setelah pemiliknya menyelesaikan proses tilang.
"SOP-nya jelas. Setelah digembok, dilakukan penilangan. Gembok dibuka setelah semua prosedur selesai," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, menegaskan penertiban di kawasan Balai Kota merupakan bentuk penegakan aturan tanpa memandang bulu. Menurutnya, aparatur pemerintah tidak boleh merasa kebal terhadap aturan yang berlaku.
“Penertiban ini adalah penegakan aturan. Tidak ada yang memuat, termasuk bagi pegawai pemerintah sendiri,” tegas Rheza.
Dishub Makassar memastikan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di kawasan pemerintahan pusat, agar ketertiban lalu lintas tidak hanya menjadi tuntutan bagi masyarakat, tetapi juga dimulai dari internal pemerintah. (*)

